|
Menu Close Menu

Skandal Suap CPO: Pengacara Wilmar Group Marcella Dituntut 17 Tahun Bui & Bayar Rp21,6 Miliar!

Rabu, 18 Februari 2026 | 22.38 WIB

  

JAKARTA – Palu keadilan bersiap mengayun keras di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Upaya kotor meloloskan korporasi raksasa sawit dari jerat hukum melalui jalur "belakang" akhirnya terbongkar telanjang di meja hijau.

Marcella Santoso, pengacara yang mewakili Wilmar Group, kini harus menghadapi kenyataan pahit. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini sang advokat menjadi motor penggerak kejahatan kerah putih dengan menyuap majelis hakim demi vonis lepas (onslag) bagi kliennya dalam kasus ekspor ilegal crude palm oil (CPO).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," tegas Jaksa saat membacakan amar tuntutan pada persidangan hari Rabu (18/2/2026).

Tuntutan Berlapis: Bui, Denda, hingga Pemecatan Profesi

Dalam konstruksi hukum yang dibangun jaksa, Marcella tidak hanya dituntut dengan kurungan belasan tahun. Ia juga dijerat dengan sanksi finansial yang fantastis dan pencabutan status profesinya secara permanen.

Berikut rincian tuntutan hukuman bagi Marcella Santoso:

  • Hukuman Badan: 17 Tahun Penjara.

  • Denda Pidana: Rp600 juta (subsider 150 hari kurungan).

  • Uang Pengganti (UP): Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta benda disita. Jika tak mencukupi, diganti dengan tambahan bui 8 tahun.

  • Sanksi Etik Berat: Jaksa memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Marcella secara tetap dari profesinya.

Nasib serupa juga menimpa rekan sejawatnya, Ariyanto. Pengacara Wilmar Group lainnya ini mendapat "paket" tuntutan yang persis sama: 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti Rp21,6 miliar, beserta pemecatan sebagai advokat.

Gurita Suap Rp40 Miliar ke Meja Hijau

Skandal ini bermula dari ambisi membebaskan Wilmar Group cs, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dari jerat hukum.

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Social Security Licence Head PT Sari Agrotama Persada (perusahaan Wilmar Group), Muhammad Syafei, bekerja sama dengan Marcella dan Ariyanto untuk mengguyur uang pelicin sebesar Rp40 miliar.

Uang panas dalam pecahan 100 Dolar AS itu mengalir deras dalam dua tahap (USD 500 ribu dan USD 2 juta) selama rentang Januari 2024 hingga Maret 2025. Alirannya sangat terstruktur:

  • Perantara: Diserahkan melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (menerima jatah Rp2,4 miliar).

  • Kordinator Hakim: Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (menerima porsi terbesar Rp15,7 miliar).

  • Majelis Hakim Pemutus Perkara: Mengalir ke kantong Djuyamto selaku ketua majelis (Rp9,5 miliar), serta dua hakim anggota, Agam Syarif Burhanuddin dan Ali Muhtarom (masing-masing Rp6,2 miliar).

Tidak berhenti di situ, Syafei bersama Marcella dan Ariyanto juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp28,4 miliar, yang merupakan bagian dari grand design suap total Rp60 miliar untuk mengondisikan perkara.

Operasi Hitam: Kerahkan Buzzer dan Hancurkan Bukti

Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan adalah adanya operasi nonyuridis di luar ruang sidang. Jaringan ini secara sistematis melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Pengacara Wilmar Group, Junaedi Saibih dan Marcella Santoso, disebut jaksa bersekongkol dengan mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Tujuannya? Menggiring opini publik. Mereka menyusun skema pemanfaatan media massa dan buzzer untuk menyerang proses penyidikan Kejaksaan Agung terkait tata niaga timah, CPO, dan impor gula. Saat penyidik mulai mencium jejak mereka, para terdakwa buru-buru menghapus percakapan WhatsApp dan membuang ponsel yang berisi bukti-bukti krusial korupsi.

Kini, palu keadilan berada di tangan majelis hakim. Akankah tuntutan 17 tahun ini dikabulkan secara penuh? Publik menanti babak akhir dari salah satu skandal peradilan terbesar dekade ini.

Bagikan:

Komentar