|
Menu Close Menu

Gerebek Apartemen di Medan, Polda Sumut Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 7 Miliar

Jumat, 27 Maret 2026 | 10.30 WIB

 


 


MEDAN — Tembok privasi sebuah apartemen mewah di Kota Medan akhirnya tertembus tangan besi hukum. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sukses menggulung sindikat perjudian online (judol) berskala nasional yang diduga kuat memiliki tentakel hingga ke jaringan internasional.


Tak main-main, dari ruang tertutup tersebut, komplotan ini ditaksir telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi memeras kantong masyarakat.


Pengungkapan kasus kelas kakap ini dibeberkan secara gamblang oleh Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers yang dipandu oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).


Sistem Target: Pegawai Diperas Kejar Deposit Jutaan Rupiah

Kombes Bayu menjelaskan, angka fantastis Rp7 miliar tersebut bukan isapan jempol, melainkan hasil sinkronisasi pengakuan para tersangka dengan bukti forensik digital awal. Sindikat ini dijalankan layaknya sebuah korporasi dengan sistem target yang ketat.


"Setiap marketing atau bagian Customer Relationship Management (CRM) ini diberikan target harian oleh leader-nya. Mereka wajib memutar otak agar pemain menyetor deposit taruhan minimal Rp1 juta hingga Rp6 juta per harinya," ungkap Kombes Bayu merinci modus operandi tersangka.


Jejak Kamboja dan Pemblokiran 10 Rekening

Dalam operasi senyap tersebut, aparat tidak pulang dengan tangan kosong. Sebanyak 19 orang tersangka yang bertindak sebagai operator hingga pimpinan diringkus. Menariknya, penyidik mengendus aroma jaringan transnasional dari profil para pelaku.


"Salah satu tersangka yang kami amankan memiliki rekam jejak pernah bekerja di Kamboja, yang kita tahu merupakan salah satu episentrum judi online di Asia Tenggara. Ini masih terus kami dalami," tegas Bayu.


Untuk melumpuhkan infrastruktur digital sindikat ini, polisi menyita barisan barang bukti esensial, antara lain:


- Puluhan unit CPU, layar monitor, dan laptop berkapasitas tinggi.


- Belasan telepon seluler (HP) dan flashdisk.


- Perangkat jaringan keras (router dan WiFi).


- Tumpukan kartu perdana dan identitas palsu yang digunakan untuk mengaburkan jejak.


Lebih lanjut, polisi kini tengah membidik urat nadi keuangan sindikat tersebut. Penyidik telah mengantongi 10 rekening bank yang diduga menjadi muara aliran dana haram. Polda Sumut kini tengah berkoordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir dan menelusuri aliran uang tersebut.


Jerat Hukum Maksimal KUHP Baru

Negara memastikan tidak ada ruang kompromi bagi para pelaku. Atas perbuatannya, ke-19 tersangka langsung dijebloskan ke tahanan dan dijerat menggunakan regulasi pidana terbaru.


Mereka disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya tak main-main: pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.

Bagikan:

Komentar