|
Menu Close Menu

Kemenhut Percepat Legalisasi Tambang Rakyat Gorontalo

Selasa, 07 April 2026 | 07.00 WIB

 


 Kota Gorontalo – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, memulai langkah konkret untuk mengatasi kendala perizinan tambang rakyat yang selama ini terhambat status kawasan hutan di Provinsi Gorontalo.


Melalui surat nomor S.172/PKPS/PKKPS/PSL.01.01/B/04/2026 tertanggal 2 April 2026, Kemenhut menyatakan akan melakukan fasilitasi verifikasi lapangan di Kabupaten Pohuwato pada 7 hingga 9 April 2026 guna menindaklanjuti permohonan perubahan status dan Pengelolaan Hutan Desa.


Langkah itu diambil menyusul audiensi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo bersama elemen terkait dengan Dirjen Perhutanan Sosial pada 27 Februari 2026 lalu.


Verifikasi lapangan itu menyasar wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, serta berkoordinasi langsung dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) setempat dan UPTD KPH Pohuwato.


Proses verifikasi tersebut akan menjadi landasan teknis bagi kementerian dalam menentukan kelayakan perubahan status kawasan. Jika disetujui, hal ini akan membuka jalan bagi legalitas aktivitas tambang rakyat agar dapat berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.


Kepala DLHK Provinsi Gorontalo, Bambang Tri Handoko, menyatakan optimisme terhadap kunjungan tim verifikasi pusat tersebut.


Menurut Bambang, respons cepat kemenhut merupakan sinyal positif bagi penataan sektor pertambangan di daerah.


"Dengan adanya tindak lanjut dari Kementerian Kehutanan ini, diharapkan proses perizinan tambang rakyat di Gorontalo dapat segera memperoleh kejelasan, sekaligus menjadi langkah maju dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan," ujar Bambang, Minggu (5/4/2026).


Upaya percepatan itu sebagai solusi krusial dalam mengurai kebuntuan regulasi yang selama ini mengganjal masyarakat lokal dalam mengurus izin pertambangan.


Dengan adanya kepastian status kawasan, diharapkan konflik pemanfaatan lahan hutan dapat diminimalisir dan kesejahteraan masyarakat penambang dapat meningkat melalui payung hukum yang sah.

Bagikan:

Komentar