|
Menu Close Menu

Dua WNA Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Izin Tinggal

Minggu, 21 September 2025 | 14.00 WIB

 


Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta menetapkan dua warga negara asing (WNA), berinisial MY dan AY sebagai tersangka pidana keimigrasian, setelah keduanya terbukti berpindah alamat tanpa melapor serta menggunakan izin tinggal investor dengan alamat usaha fiktif.

"Pelanggaran administratif ini tidak dapat dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Dalam kasus ini, pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana keimigrasian," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, dalam keterangan resmi, Jumat (19/9/2025).

Sefta mengatakan, kasus itu berawal dari informasi Polres Sleman terkait dugaan penipuan yang melibatkan kedua WNA tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Imigrasi Yogyakarta bersama Tim Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan mereka.

Dalam pemeriksaan, diketahui MY dan AY pindah alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melapor ke Imigrasi.

Tindakan itu, kata Sefta, melanggar kewajiban pelaporan perubahan tempat tinggal sebagaimana diatur Pasal 71.

Pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa kedua WNA itu memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, dengan nilai investasi tertera Rp49 miliar dan Rp15 miliar.

Namun setelah dilakukan penelusuran, alamat kantor usaha yang dicantumkan ternyata berlokasi di Jakarta Selatan, sehingga dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa alamat usaha tersebut tidak nyata alias fiktif, serta tidak terdapat aktivitas bisnis yang sesuai dengan izin yang dimiliki.

"Hal ini memperkuat dugaan bahwa izin tinggal sebagai investor digunakan secara tidak sah untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia," katanya.

Sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan,  tindakan dua WNA itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga memenuhi unsur pidana keimigrasian.

Saat ini, tersangka MY dan AY sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan.

"Berkas perkara akan segera dilimpahkan untuk penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Tedy.

Meskipun demikian, Tedy menambahkan bahwa Imigrasi Yogyakarta tetap mendukung iklim investasi yang sehat dan berintegritas, serta terbuka bagi investor asing yang serius dan taat hukum.

Bagikan:

Komentar