|
Menu Close Menu

Kemendagri Beri Sanksi Tertulis Wali Kota Prabumulih atas Mutasi Jabatan

Sabtu, 20 September 2025 | 09.00 WIB

 



Jakarta - Wali Kota Prabumulih, Arlan, secara resmi dikenai sanksi tertulis oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), akibat pelanggaran prosedur dalam proses mutasi jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah.

Sanksi itu diumumkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra, usai  pemeriksaan intensif selama delapan jam secara tertutup terhadap Arlan,  di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/9/2925).

Sang Made Mahendra Jaya menegaskan, tindakan Arlan memberhentikan Roni Ariansyah dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelanggaran tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penjelasan sebagai Kepala Sekolah. Selain itu, mekanisme mutasi yang dilakukan juga tidak memenuhi prosedur yang semestinya.

Sementara itu, Arlan akhirnya meminta maaf secara terbuka dan membatalkan keputusan mutasi tersebut.

Arlan  menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih, dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat.

Sedangkan Roni Ariansyah, yang hadir dalam pemeriksaan di Itjen Kemendagri, menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan dan ia telah dikembalikan kepada jabatannya sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih.

Awal mula kasus itu berawal ketika Roni Ariansyah dan seorang satpam sekolah menegur anak Wali Kota Prabumulih Arlan, yang membawa mobil pribadi ke lingkungan sekolah.

Tidak lama setelah insiden tersebut, Arlan mengambil tindakan dengan mencopot jabatan Roni. Keputusan itu kemudian menjadi sorotan publik dan viral di media massa, memicu gelombang kritik dari berbagai pihak.

Bagikan:

Komentar